Wednesday, October 24, 2012

Sengkarut HAM


PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
(Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
  1. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
  2. bahwa untuk menjaga agar pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman bagi perorangan maupun masyarakat maka perlu diambil tindakan atas pelanggaran terhadap hak asasi manusia tersebut;
  3. bahwa yang berwenang mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Hak Asasi Manusia;
  4. bahwa berdasarkan kondisi yang sangat mendesak dikaitkan dengan tanggung jawab untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia, maka untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat, perlu segera diselesaikan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
menyimak poin-poin dari a sampai e diatas, kesimpulan apakah yang dapat kita ambil dengan berbagai peristiwa dan pembiaran dinegara tercinta ini?

Dalam poin a, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, artinya adalah hak tersebut adalah anugerah dari Sang Pencipta dan tidak ada seorang manusiapun didunia ini yang berhak mengambil, merampas, mengurangi, mengabaikan hak manusia lain dan sebaliknya adalah kita harus melindungi, menghormati dan mempertahankan harmonisasi antara manusia-manusia agar hak-hak tersebut terlindungi dengan baik.

 Dalam pasal 1 lebih lanjut mengatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Jadi kewajiban untuk melindungi HAM bukanlah hanya kewajiban pemerintah semata, namun juga adalah kewajiban setiap orang yang sadar posisinya sebagai warga Negara. Namun coba lihat peristiwa-peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini, ketika kadang kita memakai standar ganda dalam mengusung HAM. Lihat bagaimana fakta-fakta berbicara tentang penutupan rumah-rumah ibadah, pengusiran dan pembunuhan terhadap orang yang menganut keyakinan berbeda, teroris, kemudian anarkisme yang marak dalam setiap pemberitaan media. Ketika pelakunya tertangkap atau diungkapkan ke public maka mereka akan bermain cantik dalam topeng bernama HAM. Bagaimana mereka yang harus kehilangan tempat bersekutu dengan Tuhannya, bagaimana mereka yang harus terusir dari tanah tempat berpijak, kehilangan harta, sanak saudara bahkan nyawa mereka..hanya karena ada segelintir orang yang tidak senang hidup dalam perbedaan?..mereka yang telah secara terang-terangan menginjak hak dasar, harkat dan martabat orang lain sebetulnya adalah arogansi kemanusiaan mereka yang telah mencoreng citra Tuhan yang mereka sembah dan menampilkan gambarNya sebagai Tuhan yang bengis, pendendam, iri hati, congkak dan cenderung psikopat. Padahal tidaklah demikian, karena hanya segelintir mereka yang memelintirkan fakta bahwa Tuhan mereka adalah Tuhan penuh kasih dan pengampun sebagaimana sebagian umat-umatNya yang saya kenal, sejuk dan bersahaja.

Ayat (1) mengatakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Jika disimak melalui kalimat ini, apa sanksi yang diberikan kepada pelanggar berat ini? Tapi lihat, kadang mereka masih bisa cuap-cuap membela tindakan dan ideology mereka disetiap corong yang diberikan kepada mereka, bahkan kadang kita melihat mereka tersenyum dan tertawa tanpa ada rasa bersalah atas perbuatannya.

Kemudian bagaimana prakteknya para pengusung HAM di Negara ini, seringkali saya tangkap kadang kita memakai standar ganda didalam pembelaan atas hak asasi manusia, para pelanggar HAM kadang-kadang justru berlindung dibalik HAM demi melepaskan mereka dari jeratan hukum, pemerintah selalu diposisikan sebagai pelanggar HAM meskipun kadang mereka juga menjadi korban HAM, sebut dalam demo-demo, berapa banyak aparat yang terluka dan harus kehilangan nyawa namun tidak ada seorangpun yang membela mereka dan menggugat pelaku anarkis sebagai pelanggar HAM, namun tidaklah demikian bila terjadi sebaliknya. Meskipun saya setuju bahwa penegakan HAM mesti melihat dari dua sisi dan adil dalam menilai, karena jelas dalam poin-poin diatas, bahwa semua orang bertanggungjawab untuk menegakkan HAM karena HAM adalah hak asasi setiap manusia, tidak peduli apa latar belakangnya, profesi dan status social dan pelanggaran atas HAM haruslah mendapat sanksi yang berat karena setiap orang dewasa harus bertanggungjawab atas perbuatannya.

kemudian apa jenis pelanggaran HAM lainnya yang kadang tanpa kita sadari terjadi disekeliling kita ?Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

Fakta bahwa saat ini, banyak terjadi politisasi agama yang mencoba memasukkan ideologi mereka kedalam ranah pemerintahan, dan dibiarkan..kenapa? bermunculan perda-perda bernuansa diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sampai kapankah kita menutup mata terhadap semua itu? baru-baru ini terjadi penutupan tempat-tempat ibadah gereja dan vihara di Aceh, karena kepala daerah masih belum puas dengan point persyaratan dalam sampah bernama SKB tiga menteri, apa yang terjadi apabila ditempat lain yang kebetulan golongan mayoritas menjadi minoritas masyarakat melakukan hal yang sama? coba renungkan...

No comments: