Kasus sandal jepit yang melibatkan seorang anak dibawah umur dengan salah satu anggota polri ternyata telah menjadi simbol ketimpangan pelaksanaan hukum dinegeri ini. Opini bermunculan disana-sini, kekesalan, kekecewaan mewakili hati nurani yang terkoyak serta keresahan akan semakin memudarnya harapan sebagian besar masyarakat akan penerapan prinsip kebenaran dan keadilan terhadap pelaksanaan hukum oleh aparat yang ditunjuk oleh itu.
Bagaimana hukum didalam sebuah kesepakatan bernegara mampu memberikan keadilan terhadap semua warganya? Negara terbentuk dari kesepakatan rakyatnya untuk membentuk suatu lembaga yang mengayomi semua orang yang bersepakat tersebut, bagaimana cara negara mampu mengayomi warganya? adalah dengan membuat seperangkat aturan yang mampu memberikan rasa aman, rasa nyaman, perlindungan dan keadilan kepada semua pihak. Dalam sebuah negara demokrasi, bahwa rakyat memberikan mandat kepada lembaga negara untuk merumuskan, menetapkan dan melaksanakan aturan tersebut sebagaimana yang diungkapkan oleh socrates " kalau mengukur apa yang baik, dan apa yang buruk, indah dan jelek, berhak dan tidak berhak jangan diserahkan semata-mata kepada orang perseorangan atau kepada mereka yang memiliki kekuatan untuk berkuasa, tetapi hendaknya dicari ukuran yang obyektif untuk menilainya."
Hukum bukan hak penguasa atau orang perseorang sebagaimana pendapat kaum sofist, tetapi hukum harus dilaksanakan oleh sebuah institusi yang dibentuk oleh sebuah negara dimana kedaulatan rakyat merupakan kekuasaan tertinggi. Karena itu pelaksanaan hukum tidak boleh ditafsirkan hanya berdasarkan rasa suka dan tidak suka orang perseorang tapi harus ditafsirkan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan bersama antara wakil rakyat dengan eksekutif.
Namun dewasa ini, ketidakadilan didalam pelaksanaan hukum seringkali terjadi akibat ketidakmampuan beberapa orang yang kebetulan menjadi pihak berkuasa didalam memisahkan antara kepentingan pribadi dan golongan dengan kepentingan bangsa dan negara agar dapat mengayomi masyarakat. Pelaksanaan hukum menjadi subyektif dan tidak independen karena terlalu besar konflik interest, dan terjadilah kasus "Sandal Jepit" dimana pelaksanaan hukum dinilai oleh sebagian besar masyarakat tumpul keatas tapi tajam kebawah.
Salam Prihatin!
No comments:
Post a Comment